Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum, tapi Juga Keadilan

Foto : istimewa

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai seminar nasional di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

"Diskusi lanjutan pasti akan terjadi karena kami akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP. Diskusi ini akan lebih berfokus pada beberapa pasal dalam KUHP yang memerlukan peraturan pelaksanaan, dan kami akan gencar meminta masukan dan partisipasi dari masyarakat," jelas Edward.

Meski demikian, Edward mengungkapkan bahwa peraturan pelaksanaan tersebut belum final karena tengah dalam tahap penyusunan dan akan berlaku pada tahun 2026, yaitu dua tahun lebih setelah KUHP disahkan.

Selain itu, Edward juga menekankan bahwa kehidupan masyarakat harus senantiasa selaras dengan ideologi bangsa. "Kehidupan masyarakat harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang ketat untuk mencegah pelanggaran hukum oleh masyarakat," tandasnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa keberadaan hukum dalam masyarakat dapat dijadikan alasan pembenaran atau penghindaran pidana jika dijalankan dengan tepat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan apresiasi terhadap KUHP baru sebagai produk hukum hasil karya anak bangsa. Yasonna juga menyadari bahwa KUHP baru menuai pro dan kontra karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top