
Wamendagri Tegaskan Pemilu Bisa Perkuat Integrasi Bangsa karena Terbiasa dengan Perbedaan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
Foto: AntaraPemilihan umum dinilai dapat memperkuat integrasi bangsa karena sebuah negara akan terbiasa dengan perbedaan dan kemudian bersama-sama di pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemilihan umum (pemilu) dapat memperkuat integrasi bangsa, karena terbiasa dengan perbedaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat memberikan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (12/3). Menurutnya, ketika kontestan pemilu masuk dalam pemerintahan, mereka kemudian bersama-sama bersatu untuk kepentingan bangsa.
“Terbiasa berbeda, tetapi kemudian bersama-sama ketika pemerintahan. Jangan sampai pemilu itu memecah. Teman-teman sekalian, di Indonesia itu, elite politik itu relatif cair,” kata Bima sebagaimana dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan jangan sampai pelaksanaan pemilu justru memecah masyarakat karena adanya perbedaan. Ia menilai perbedaan merupakan keniscayaan, dan kebersamaan sekaligus persatuan harus selalu diperjuangkan.
Apabila persatuan tersebut tak terwujud, maka akan menghambat berbagai upaya pembangunan. “Tidak ada bangsa yang maju tanpa kita integrasinya kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan civitas academica merupakan bagian dari penjaga demokrasi agar tetap berdiri tegak. Oleh karena itu, peran mereka diperlukan bagi jalannya demokrasi di Indonesia. “Teman-teman kampus, teman-teman sekalian ya, para pemikir-pemikir, aktivis, ini adalah pagar-pagar yang menjaga agar demokrasi kita tetap terjaga. Tidak kembali lagi ke masa lalu,” ujar Bima.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengungkapkan berbagai isu penting mengenai pemilu yang perlu menjadi perhatian masyarakat luas. Hal itu seperti adanya usulan mengenai desain sistem pemilu.
Namun, dia menegaskan bahwa apa pun usulan desain tersebut harus sejalan dengan konsep otonomi daerah. Saat ini, pemerintah masih mengkaji kelebihan dan kekurangan terhadap berbagai usulan desain pemilu.
Di lain sisi, dirinya juga menegaskan pentingnya penyelenggara pemilu bersikap netral. Mereka tidak boleh terkontaminasi politik mana pun dan harus memiliki kapasitas.
Tak hanya itu, isu mengenai upaya pelaksanaan pemilu yang efektif dan akuntabel juga harus menjadi perhatian bersama.
Uji Materi
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.
“Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.
Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 4 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 5 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
Berita Terkini
-
Kemlu RI Gelar Pejambon Ifthar 2025, Bukan Sekadar Buka Puasa Bersama
-
Swiatek Hadapi Andreeva, Sabalenka Bertemu Keys di Semifinal Indian Wells
-
BI Luncurkan QRIS Tap, Permudah Pembayaran Digital
-
Torehan 45 Poin Doncic Gagal Hindarkan Lakers dari Kekalahan
-
Live Streaming Gerhana Bulan Total Maret 2025, Ini Link Saluran YouTubenya