Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Huni Rutan KPK

Foto : KORAN JAKARTA /MUHAIMIN A UNTUNG

DITAHAN KPK | Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (kiri) dan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, saat dibawa ke rumah tahanan KPK di Jakarta, Kamis (1/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang satu miliar rupiah," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus hukum di KPK. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top