Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Huni Rutan KPK

Foto : KORAN JAKARTA /MUHAIMIN A UNTUNG

DITAHAN KPK | Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (kiri) dan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, saat dibawa ke rumah tahanan KPK di Jakarta, Kamis (1/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2017-2018.

Keempat tersangka itu diduga sebagai pemberi yaitu Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah, dan diduga sebagai penerima adalah Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra,

ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara, Asrun, serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, sedangkan Hasmun Hamzah di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (1/3).

Empat tersangka tersebut sudah mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar dari Gedung KPK Jakarta untuk menjalani penahanan. "Enggak benar," kata Fatmawati singkat saat ditanya wartawan soal keterlibatannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan diduga Wali Kota Kendari bersamasama pihak lain menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total 2,8 miliar rupiah.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.

Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek 60 miliar rupiah," kata Basaria.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang satu miliar rupiah," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus hukum di KPK. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top