Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus DAK Kebumen

Wakil Ketua DPR Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/Wibowo Armando

Kenakan Rompi Tahanan - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) menggenakan rompi baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

A   A   A   Pengaturan Font

Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar 3,65 miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Selain Taufik, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar 50 juta rupiah dalam rangkaian perkara yang sama dengan Taufik. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top