Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus DAK Kebumen

Wakil Ketua DPR Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/Wibowo Armando

Kenakan Rompi Tahanan - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) menggenakan rompi baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan, di rumah tahanan cabang KPK, Jakarta.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Taufik Kurniawan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kaveling C-1 Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (2/11).

Febri menjelaskan penahanan tersangka Taufik Kurniawan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang sangat kuat. "Jadi sesuai dengan aturan di KUHAP diduga keras melakun tindak pidana dan memenuhi alasan objektif dan subjektif," katanya.

Menurut Febri, KPK sebelumnya sudah memanggil Taufik Kurniawan pada tanggal 25 Oktober dan 1 November dan kemudian meminta penjadwalan ulang pada 8 November.

"Namun, ternyata yang bersangkutan datang ke KPK pada hari ini (Jumat, 2/11) dan dilakukan proses pemeriksaan. Saya kira itu cukup baik ya sehingga kami melakukan proses hukum ini bisa lebih efektif," ucap Febri.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Taufik Kurniawan mendatangi KPK untuk memenuhi surat pemanggilan yang telah dua kali dilayangkan. Setelah diperiksa sembilan jam, sekitar pukul 18.30 WIB, Taufik Kurniawan keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sebelum memasuki mobil tahanan, Taufik sempat mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," katanya.

KPK, pada Selasa (30/10), menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar 3,65 miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Selain Taufik, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar 50 juta rupiah dalam rangkaian perkara yang sama dengan Taufik. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top