Wakil Ketua DPR Dicegah KPK ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (tengah)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Faksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Theodorus Simarmata, mengatakan permintaan cegah dari KPK disampaikan pada Jumat (26/10).
"Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018," kata Theodorus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/10).
Dia menyebut, surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan terkait surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya