Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua DPR Dicegah KPK ke Luar Negeri

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (tengah)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Faksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Theodorus Simarmata, mengatakan permintaan cegah dari KPK disampaikan pada Jumat (26/10).

"Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018," kata Theodorus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/10).

Dia menyebut, surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan terkait surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan.

"Tunggu besok (Senin, 29/10). Kita akan berikan keterangan," katanya singkat. Diperoleh informasi, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pada sidang 2 Juli 2018, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen, Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar 100 miliar rupiah itu cair.

Komisi (fee) diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai 3,7 miliar rupiah. Diduga Taufik menerima total sekitar 4,8 miliar rupiah dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII, meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar 106,067 miliar rupiah.

Bupati Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.

Sedangkan perusahaan milik Yahya Fuad yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PT Tradha diduga meminjam "bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek 51 miliar rupiah. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top