Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wajib Tahu! Kelas BPJS Kesehatan Digabung, Ini Alasannya

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan segera dihapus pemerintah. Kelas yang saat ini telah ditetapkan 1, 2 dan 3 akan bergabung menjadi kelas tunggal.

Melihat kelas tunggal itu yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Sampai saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.

"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Anggota DJSN Iene Muliati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI, dikutip Kamis (27/1).

Iene mengatakan, DJSN telah melaksanakan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.

Sementara itu, uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Dari Rumah Sakit yang dipilih adalah dilihat dari penilaian paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top