Wajib Tahu bagi Pengguna Kendaraan, Putusan Baru MK Bolehkan Mata Elang Sita Kendaraan di Jalan
Foto : istimewa
Kejadian mata elang atau debt collector eksternal yang disewa leasing kerap dinilai meresahkan jika mengeksekusi kendaraan di jalanan.
Lantas, secara aturan apakah hal tersebut dibolehkan? Berikut adalah putusan terbaru MK soal aturan lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.
Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Dalam keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).
Baca Juga :
Kendaraan Kepulauan Seribu Ikut Uji Emisi
Akhirnya, mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya