Wajib Tahu bagi Pengguna Kendaraan, Putusan Baru MK Bolehkan Mata Elang Sita Kendaraan di Jalan
Foto : istimewa
Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," tulis putusan MK.
Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya