Wajib Tahu bagi Pengguna Kendaraan, Putusan Baru MK Bolehkan Mata Elang Sita Kendaraan di Jalan
Dari landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Meski demikian, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.
Perlu diketahui, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.
Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya