Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kanal UM

“Wagepedia" Pusat Informasi Pengupahan

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Ida Fauziyah Menaker

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Saat ini kementerian tenaga kerja (kemenaker) telah meluncurkan kanal pengupahan bernama wagepedia. Informasi ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (16/11).

Ida menuturkan, kementerian meluncurkan wagepedia sebagai kanal informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat. Dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum (UM). "Siapa pun, di mana pun dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum tahun 2022," ujar Ida.

Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholders pengupahan dengan transparan dan akurat. Menurut Ida, saat ini besaran UM di hampir seluruh wilayah sudah melebihi median upah (marjin antara 50 persen upah tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi tertentu).

Kondisi UM yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya. Dia menilai, hal ini akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan. Hal tersebut sudah sangat terlihat yaitu dengan UM dijadikan upah efektif oleh pengusaha.

"Dengan demikian kenaikan upah cenderung hanya mengikuti UM, tanpa didasari kinerja individu. Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman SP/SB lebih cenderung menuntut kenaikan UM," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top