Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kanal UM

“Wagepedia" Pusat Informasi Pengupahan

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Ida Fauziyah Menaker

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Saat ini kementerian tenaga kerja (kemenaker) telah meluncurkan kanal pengupahan bernama wagepedia. Informasi ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (16/11).

Ida menuturkan, kementerian meluncurkan wagepedia sebagai kanal informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat. Dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum (UM). "Siapa pun, di mana pun dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum tahun 2022," ujar Ida.

Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholders pengupahan dengan transparan dan akurat. Menurut Ida, saat ini besaran UM di hampir seluruh wilayah sudah melebihi median upah (marjin antara 50 persen upah tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi tertentu).

Kondisi UM yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya. Dia menilai, hal ini akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan. Hal tersebut sudah sangat terlihat yaitu dengan UM dijadikan upah efektif oleh pengusaha.

"Dengan demikian kenaikan upah cenderung hanya mengikuti UM, tanpa didasari kinerja individu. Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman SP/SB lebih cenderung menuntut kenaikan UM," ucapnya.

Ida menyebut, UM saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya. Sebagai contoh, terdapat kabupaten dan kota, meski bersebelahan, kabupaten memiliki nilai UM hampir dua kali dari kota.

"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani. Namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri, maka dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya.

Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sudah tidak ada lagi penangguhan UM.

"Maka, seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar UM tahun 2022 atau sebesar Upah Minumum Sektor yang masih berlaku," ujarnya. Dia menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

Dia menekankan, UM bertujuan melindungi pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja. Selain itu, kebijakan UM ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. "Selain itu, juga untuk mendorong kemajuan ekonomi melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing," jelasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top