Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan - Puan Maharani: Kenaikan UMP Akan Picu Daya Beli

30 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2024

Foto : ANTARA/Fauzi Lamboka

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 30 provinsi telah menetapkan UMP 2024 dan delapan provinsi hingga batas yang ditetapkan masih belum menetapkan.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah pemerintah provinsi (pemprov) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/11).

Menaker menyampaikan hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top