Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kanal UM

“Wagepedia" Pusat Informasi Pengupahan

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Ida Fauziyah Menaker

A   A   A   Pengaturan Font

Ida menyebut, UM saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya. Sebagai contoh, terdapat kabupaten dan kota, meski bersebelahan, kabupaten memiliki nilai UM hampir dua kali dari kota.

"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani. Namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri, maka dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya.

Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sudah tidak ada lagi penangguhan UM.

"Maka, seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar UM tahun 2022 atau sebesar Upah Minumum Sektor yang masih berlaku," ujarnya. Dia menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

Dia menekankan, UM bertujuan melindungi pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja. Selain itu, kebijakan UM ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. "Selain itu, juga untuk mendorong kemajuan ekonomi melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing," jelasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top