Waduh Polisi di Hadapkan pada Pilihan Sulit, Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya