Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 31 Des 2022, 01:29 WIB

Waduh, 21 Nelayan Asal Merauke Jalani Hukuman di Papua Nugini

Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, saat mendampingi empat WNI yang ditangkap otoritas PNG, Sabtu (24/12).

Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Jayapura - Sebanyak 21 nelayan asal Merauke, Provinsi Papua Selatan, saat ini masih menjalani hukuman di dua wilayah di Papua Nugini (PNG).

Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini,Allen Simarmata,kepada ANTARA, Jumat mengatakan, ke 21 nelayan itu sebelumnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.

Tercatat delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG dan 13 orang lain adalah ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.

Ke 21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalankan hukuman hingga April dan Nopember 2023 mendatang.

"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG, " kata Simarmata.

Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengaku saat ini masih diperiksa otoritas PNG.

Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG namun setibanya di Daco langsung ditangkap.

"Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya," kata Simarmata.

Ia mengaku, keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa ijin.

"Kami masih menunggu pejabat bea cukaiPNG untuk memeriksa keempat WNI terkait barang dagangan yang dibawa dari Jayapura tanpa disertai dokumen," kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.