KPU Depok Minta Warga Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada 2024
Kantor KPU Kota Depok di Jalan Margonda Depok.
Foto: ANTARA/Feru LantaraDEPOK - Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil Pilkada Depok yang akan diumumkan oleh KPU Depok.
"Kami meminta warga untuk bersabar dan menunggu hasil penghitungan suara mulai dilakukan KPU pada 29 November sampai dengan 12 Desember 2024," kata Achmad Firdaus di Depok, Sabtu (30/11).
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 saat ini tengah berlangsung di tingkat kecamatan, dan dilakukan secara berjenjang.
"Proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Ia memahami antusiasme masyarakat untuk mengetahui hasil pilkada.
"Namun, kami mengimbau agar semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis oleh KPU. Proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Achmad Firdaus.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024, merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan hasil akhir.
Setelah itu, hasil rekapitulasi di kecamatan akan diumumkan pada 28 November hingga 9 Desember 2024.
Firdaus menambahkan bahwa tahapan ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menerima hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat TPS.
Rekapitulasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh KPU.
"Kami memastikan bahwa semua proses berlangsung secara terbuka dan diawasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," jelasnya.
KPU juga mengingatkan warga untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau spekulasi terkait hasil penghitungan suara.
"Percayalah pada hasil resmi yang dirilis oleh KPU. Jika ada informasi yang meragukan, segera cek melalui saluran resmi kami," ucapnya.
Dia menambahkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi tidak adanya gugatan.
Namun, jika ada perselisihan, penetapan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final.
"Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi KPU Depok di kota-depok.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Depok," katanya.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Sebanyak 177 Puskesmas di NTB Berikan Layanan Kesehatan Gratis
- Perkuat Posisi di Industri, Perusahaan Elektronik Ungkap Tiga Strategi
- RS Polri Kembali Terima Dua Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Swiatek Melaju Mudah ke Semifinal
- Sindikat Spesialis Perampokan Rumah Kosong di Jakarta Ditangkap