UUD 45 Tak Atur Detil Pemilu
Analis politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono
Pelaksanaan pemilu pada bulan Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi. Yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan.
JAKARTA - Seperti di Amerika, UUD 45 tidak mengatur detail pemilu seperti menyebutkan bulan atau tanggal pelaksanaan. Pernyataan ini disampaikan analis politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, di Semarang, Kamis (23/9).
"Maka, bulan dan tanggal pelaksanaan pemilu fleksibel. Ini untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan anggota legislatif tahun 2024," kata Teguh. Menurut alumnus Flinders University Australia itu, yang penting begitu habis masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah sudah harus ada pejabat baru untuk dilantik.
"Jadi, pelaksanaan pemilu pada bulan Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi. Yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan," tandas Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang itu.
Begitu pula dengan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva. Menurut pakar hukum tata negara ini, yang terpenting disesuaikan dengan masa jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden/wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
"Yang penting kalau masih dalam range 5 tahun, tidak ada masalah," kata Hamdan Zoelva. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin minta DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya