Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Pelaksanaan yang Penting Masih dalam "Range" 5 Tahun

UUD 45 Tak Atur Detil Pemilu

Foto : Istimewa

Analis politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono

A   A   A   Pengaturan Font

Said Salahudin di Jakarta, Senin (20/9), mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD 45 Pasal 22E Ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

Said menjelaskan bahwa frasa "lima tahun" mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan pada bulan April, 60 bulan berikutnya jatuh pada bulan April 2024.

Protokol Khusus

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddika mengatakan bahwa Indonesia perlu memiliki protokol khusus penanganan disinformasi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top