Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Pelaksanaan yang Penting Masih dalam "Range" 5 Tahun

UUD 45 Tak Atur Detil Pemilu

Foto : Istimewa

Analis politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono

A   A   A   Pengaturan Font

"Protokol khusus penanganan disinformasi yang membuat seseorang menghilangkan hak pilih sangat diperlukan," kata Maharddika ketika menyampaikan hasil riset bertajuk "Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan."

Maharddika memandang hingga kini tidak ada upaya khusus difokuskan untuk melindungi hak pilih seseorang dari disinformasi. Padahal, terdapat berbagai disinformasi yang mendelegitimasi proses pemilu.

"Disinformasi tidak hanya menyerang pemilih, tetapi juga penyelenggara pemilu," ucap Mahardikka. Serangan terhadap penyelenggara pemilu ada dua. Pertama, serangan yang membuat pemilih mempertanyakan independensi penyelenggara pemilu. Kedua, disinformasi yang membuat pemilih berpikir, terdapat keberpihakan penyelenggara pemilu kepada kandidat tertentu.

"Menarasikan bahwa penyelenggara pemilu tidak independen dan memenangkan calon pasangan politik tertentu bisa mengganggu kredibilitas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu," tuturnya. Kredibilitas yang terganggu, berpotensi memengaruhi pemilih. Mereka bisa saja tidak memilih karena menganggap ada kecurangan dalam pemilihan.

"Ini berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap legitimasi proses pemilu," tambahnya. Upaya penanggulangan disinformasi pemilu yang dilakukan pemerintah hingga kini berupa menyelenggarakan program literasi digital, penyediaan informasi pemilu, dan penindakan terhadap disinformasi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top