UU tentang IKN Harus Direvisi
DHONY RAHAJOE Wakil Kepala Otorita IKN - Saya beranikan diri menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa undang-undangnya harus direvisi.
"Saya berpesan kita kunci dulu tujuannya ini menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan, dan Samarinda menjadi gerbang baru Indonesia, menjadi surga baru bagi kita semua. Ketika ada hambatan, apa pun aturan, sikap-sikap kita yang mungkin tidak mengetahui, bertolak (belakang) dengan tujuan bangsa ini, mari kita bicarakan. Mari kita bicarakan dan bagaimana kita mencari solusinya," ujar Wakil Ketua Otorita IKN.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Himawan Hariyoga mengatakan Presiden Jokowi sudah menyerahkan draf revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN beserta Surat Presiden (Surpres) ke DPR, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Setia P Lenggono, mengatakan urban farming atau pertanian perkotaan berfungsi membantu ketahanan pangan penduduk IKN dan memiliki nilai estetika permukiman ketika dilakukan penataan.
"Urban farming harus dibuat tidak asal-asalan, tapi harus didesain sedemikian rupa sehingga bisa mempercantik kota sekaligus fungsi utamanya mewujudkan ketahanan pangan keluarga," katanya.
Pola urban farming dengan memanfaatkan pekarangan rumah, atap gedung, hingga pertanian tanpa tanah, seperti hidroponik mampu membantu mencukupi kebutuhan pangan rumah tangga, baik itu sayur mayur, buah, tomat, cabai, dan lainnya sehingga hal ini dapat mendukung 30-40 persen kebutuhan pangan di IKN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya