Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Presiden Sudah Setuju UU IKN Direvisi

UU tentang IKN Harus Direvisi

Foto : ISTIMEWA

DHONY RAHAJOE Wakil Kepala Otorita IKN - Saya beranikan diri menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa undang-undangnya harus direvisi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe, mengungkapkan urgensinya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN harus direvisi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui untuk revisi tersebut.

"Walaupun baru setahun kurang sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, saya beranikan diri menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa undang-undangnya harus direvisi," kata Dhony dalam konsultasi publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang dipantau secara virtual, di Jakarta, Jumat (4/8).

Setelah itu, tambah Dhony, berbagai pihak mulai berdiskusi. Ada beberapa pandangan. "Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap. Emang kenapa?"

"Kita pengalaman enggak bangun Ibu Kota? Kan enggak ada pengalaman. Dan ibu kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya," ujar Dhony.

Seperti dikutip dari Antara, Dhony membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lainnya yang satu hamparan tanah. Beberapa contoh yang diberikan ialah Ibu Kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.

"Risiko teknisnya itu tinggi (perpindahan ibu kota ke IKN). Enggak bisa kalau kami kemudian tidak diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral," ujar Dhony.

Berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN, kata Dhony, seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN, mengingat seiring pembangunan ibu kota, provinsi sekitar, yaitu Samarinda dan Balikpapan harus pula dibangun.

"Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listriknya, kereta apinya, jalan tolnya, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan pemda (pemerintah daerah), dan lain sebagainya," kata Dhony.

Terbuka Dapat Masukan

Dalam kesempatan tersebut yang menjadi ajang konsultasi publik untuk mengubah UU 3/2022, pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.

"Saya berpesan kita kunci dulu tujuannya ini menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan, dan Samarinda menjadi gerbang baru Indonesia, menjadi surga baru bagi kita semua. Ketika ada hambatan, apa pun aturan, sikap-sikap kita yang mungkin tidak mengetahui, bertolak (belakang) dengan tujuan bangsa ini, mari kita bicarakan. Mari kita bicarakan dan bagaimana kita mencari solusinya," ujar Wakil Ketua Otorita IKN.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Himawan Hariyoga mengatakan Presiden Jokowi sudah menyerahkan draf revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN beserta Surat Presiden (Surpres) ke DPR, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Setia P Lenggono, mengatakan urban farming atau pertanian perkotaan berfungsi membantu ketahanan pangan penduduk IKN dan memiliki nilai estetika permukiman ketika dilakukan penataan.

"Urban farming harus dibuat tidak asal-asalan, tapi harus didesain sedemikian rupa sehingga bisa mempercantik kota sekaligus fungsi utamanya mewujudkan ketahanan pangan keluarga," katanya.

Pola urban farming dengan memanfaatkan pekarangan rumah, atap gedung, hingga pertanian tanpa tanah, seperti hidroponik mampu membantu mencukupi kebutuhan pangan rumah tangga, baik itu sayur mayur, buah, tomat, cabai, dan lainnya sehingga hal ini dapat mendukung 30-40 persen kebutuhan pangan di IKN.

Lenggono mengatakan urban farming bisa diterapkan di hampir semua tempat di kawasan IKN mulai di Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), roof top rumah susun, ruang terbuka hijau (RTH), hingga pekarangan tiap rumah


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top