Penyelenggara Pemilu -- DPR Nilai KPU Sebaiknya hanya Jadi Lembaga Adhoc untuk Dua Tahun
UU Pemilu Diusulkan Direvisi dalam Prolegnas DPR 2025-2029
Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
Dia menilai bahwa KPU sejauh ini di tahun ketiga, keempat, hingga kelima, setelah Pemilu, hanya melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata. Dia pun ragu terhadap kegiatan bimtek tersebut.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya