Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- DPR Nilai KPU Sebaiknya hanya Jadi Lembaga Adhoc untuk Dua Tahun

UU Pemilu Diusulkan Direvisi dalam Prolegnas DPR 2025-2029

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Khoirunnisa mengatakan bahwa revisi UU Pemilu diperlukan karena UU tersebut yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi. "Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan," katanya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law.

Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya. "Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law. Jadi, karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode Omnibus Law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top