Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- DPR Nilai KPU Sebaiknya hanya Jadi Lembaga Adhoc untuk Dua Tahun

UU Pemilu Diusulkan Direvisi dalam Prolegnas DPR 2025-2029

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, berdasarkan hasil rapat pada kesempatan itu, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.

Hemat Anggaran

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Karena, menurut dia, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.

"Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh, Kamis (31/10).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top