Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- DPR Nilai KPU Sebaiknya hanya Jadi Lembaga Adhoc untuk Dua Tahun

UU Pemilu Diusulkan Direvisi dalam Prolegnas DPR 2025-2029

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

A   A   A   Pengaturan Font

UU Pemilu diusulkan untuk direvisi DPR RI pada Prolegnas 2025-2029 seiring dengan kompleksitasnya pelaksanaan pemilu dan permasalahannya.

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi dengan memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025-2029.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan bahwa sistem pemilu saat ini telah diputuskan untuk dilakukan secara serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tujuan untuk menguatkan sistem presidensial, serta melihat dari proses dan hasil pemilu, ternyata belum mencapai apa yang diinginkan.

"Pada Pemilu 2019 kita mengalami kompleksitas yang luar biasa, dan pemilu serentak lima kotak kita ulangi lagi pada Pemilu 2024," kata Khoirunnisa saat rapat bersama Badan Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Khoirunnisa menjelaskan bahwa kompleksitas yang terjadi adalah soal banyaknya surat suara yang tidak sah karena masalah yang dialami oleh pemilih. Pada tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara yang tidak sah dan pada tahun 2024 ada sekitar 15 juta surat suara yang tidak sah.

Jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu bergulir, dia memprediksi bahwa perdebatan yang bakal terjadi adalah soal pemungutan suara dengan sistem terbuka atau tertutup. "Biasanya perdebatan kerasnya pada isu itu saja, padahal menurut kami banyak hal lain yang sebetulnya juga penting untuk ditelusuri kembali," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top