UU Keamanan Nasional Hong Kong
Aktivis pro demokrasi memegang poster bertuliskan Lawan Undang-Undang Keamanan Nasional, kita turun ke jalan 1 Juli saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, China, Selasa (30/6).
Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang dirancang pemerintah Tiongkok memberiwewenang peradilan yang lebih luas kepada Beijing. Undang-undang ini akan mengikis bahkan bisa menghapuskan independensi sistem hukumHong Kongyang dijamin oleh konstitusi mini negara itu. UU tersebut berdampak luas pada kehidupan di kota berpenduduk 7,5 juta orang itu.
Sedikitnya terdapat lima pokok persoalan yang kontroversial dalam UU itu. Pertama, soal hukuman seumur hidup. Empat kategori pelanggaran pidana yang dijabarkan dalam UU itu adalah pemecatan, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris, kolusi dengan pasukan asing dan perilaku yang membahayakan keamanan nasional. Pelaku utama dan pelanggar dapat menerima hukuman seumur hidup maksimal, atau penjara jangka panjang 10 tahun ke atas karena pelanggaran di semua kategori itu
Kedua, berkaitan dengan yuridiksi Tiongkok atas kejahatan sangat serius. Sebelum pengesahan, UU ini telah memicu kekhawatiran yang meluas atas matinya sistem hukum independenHong Kong.
Menurut UU yang didukung bulat oleh parlemen Hong Kong ini, Tiongkokdapat mengambil alih seluruh penuntutan dari penangkapan ke pengadilan untuk kasus campur tangan asing yang rumit, kasus "sangat serius" dan kasus di mana keamanan nasional menghadapi ancaman serius dan realistis. Agen keamanan nasional danHong Kongdapat meminta untuk meneruskan dan melimpahkan kasus ini keTiongkokdaratan.
Yang dikhawatirkan warga Hong Kong dan dunia adalah peradilan di Tiongkok sering bermotivasi politiik. Para terdakwa sering ditolak haknya atas peradilan yang adil dan terbuka. Aktivis, pembangkang, pengacara, dan penentang pemerintah akan menjadi sasaran empuk UU ini. Mereka bahkan tidak jarang mengalami penyiksaan menjelang menunggu persidangan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya