Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

UU Desa Bawa Perubahan

Foto : ISTIMEWA

Akhmad Muqowam

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Lima tahun UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berjalan telah membawa perubahan besar dalam lanskap politik dan pembangunan di Indonesia, meskipun ada beberapa kontradiksi dalam penerapannya, yang harus segera diperbaiki.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam dalam Simposium Nasional dengan tema "Menggagas Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik" di Universitas Tidar Magelang, Jumat (1/3).

Dalam kesempatan simposium ini, Akhmad Muqowam menjabarkan beberapa hal agar masyarakat lebih memahami UU Desa. Ia mengajak untuk melihat kembali dua hal dalam UU Desa yaitu proses terbentuknya UU Desa dan substansi yang terkandung dalam UU Desa. "Substansi UU Desa yang kami perjuangkan saat itu adalah mendudukkan desa agar diakui dan mempunyai kewenangan lokal atas desa," jelas Ketua Pansus UU Desa 2014 tersebut.

Akhmad Muqowam mengatakan perkembangan positif pasca UU Desa diantaranya adalah desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran dan kini banyak pihak yang memperhatikan pembangunan desa. Sehingga kini banyak generasi dan tokoh-tokoh muda yang tertarik menjadi kepala desa.

"Sebagian kecil desa tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa antara lain karena kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa," ujar A. Muqowam yang menjadi Ketua Pansus UU Desa saat itu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top