UU Ciptaker Tekan Pengangguran
DUKUNG IKLIM USAHA | Seorang model mengikuti peragaan busana Kartini Masa Kini di Teras Malioboro I, Yogyakarta, Selasa (2/5). Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap iklim usaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Jika implementasi UU Ciptaker berjalan seperti yang diharapkan yakni mempermudah investasi untuk peluang kerja, maka tingkat pengangguran akan turun dan tenaga kerja yang diserap akan lebih besar.
JAKARTA - Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap ketenagakerjaan nasional. Di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global, beleid ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja Indonesia sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran secara masif.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita, menyatakan melalui UU Ciptaker, pemerintah fokus terhadap perlindungan bagi pekerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, perekonomian Indonesia akan mampu bersaing di ranah global di masa depan.
"Terkait kualitas SDM, dalam UU ini telah dipermudah perizinan pelatihan tenaga kerja. Selain itu, setiap TKA (tenaga kerja asing) juga wajib melakukan transfer keahlian," ujarnya dalam Dialog FMB9 bertema UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh, Selasa (2/5), yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei.
Terkait pekerja informal atau pekerja yang platform digital, Surya mengaku isu itu masih menjadi pembahasan di seluruh dunia.
Dalam menyusun UU Ciptaker, dia menambahkan, pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya