Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Ketenagakerjaan | Hingga 2050, Angkatan Kerja Masuk ke Fase Kerja capai 2,5 Juta/Tahun

UU Ciptaker Tekan Pengangguran

Foto : ANTARA/HENDRA NURDIYANSYAH

DUKUNG IKLIM USAHA | Seorang model mengikuti peragaan busana Kartini Masa Kini di Teras Malioboro I, Yogyakarta, Selasa (2/5). Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap iklim usaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap ketenagakerjaan nasional. Di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global, beleid ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja Indonesia sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran secara masif.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita, menyatakan melalui UU Ciptaker, pemerintah fokus terhadap perlindungan bagi pekerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, perekonomian Indonesia akan mampu bersaing di ranah global di masa depan.

"Terkait kualitas SDM, dalam UU ini telah dipermudah perizinan pelatihan tenaga kerja. Selain itu, setiap TKA (tenaga kerja asing) juga wajib melakukan transfer keahlian," ujarnya dalam Dialog FMB9 bertema UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh, Selasa (2/5), yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei.

Terkait pekerja informal atau pekerja yang platform digital, Surya mengaku isu itu masih menjadi pembahasan di seluruh dunia.

Dalam menyusun UU Ciptaker, dia menambahkan, pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi.

Berdasarkan hasil identifikasi awal dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) lebih dari sepertiga, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10 persen.

Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).

Lebih lanjut, Surya menjabarkan UU Ciptaker sebelumnya telah meningkatkan nilai realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar 901,02 triliun rupiah, dan pada 2022 naik sebesar 34 persen menjadi 1.207 triliun rupiah. Alhasil, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Bonus Demografi

Dalam kesempatan sama, Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi, menyoroti tanggung jawab besar Indonesia dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Terlebih lagi, diperkirakan angkatan kerja yang masuk ke fase kerja setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta orang.

"Maka perlu dipikirkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai serta mengatasi hambatan yang masih ada di sektor ketenagakerjaan," terangnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top