UU Ciptaker Tekan Pengangguran
DUKUNG IKLIM USAHA | Seorang model mengikuti peragaan busana Kartini Masa Kini di Teras Malioboro I, Yogyakarta, Selasa (2/5). Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap iklim usaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berdasarkan hasil identifikasi awal dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) lebih dari sepertiga, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10 persen.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Lebih lanjut, Surya menjabarkan UU Ciptaker sebelumnya telah meningkatkan nilai realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar 901,02 triliun rupiah, dan pada 2022 naik sebesar 34 persen menjadi 1.207 triliun rupiah. Alhasil, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.
Bonus Demografi
Dalam kesempatan sama, Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi, menyoroti tanggung jawab besar Indonesia dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Terlebih lagi, diperkirakan angkatan kerja yang masuk ke fase kerja setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta orang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya