![UU Ciptaker Pangkas Perizinan PBG Jadi Satu Pintu](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-ciptaker-pangkas-perizinan-pbg-jadi-satu-pintu-240530154603.jpg)
UU Ciptaker Pangkas Perizinan PBG Jadi Satu Pintu
![UU Ciptaker Pangkas Perizinan PBG Jadi Satu Pintu](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-ciptaker-pangkas-perizinan-pbg-jadi-satu-pintu-240530154603.jpg)
Foto : ANTARA/ Muhammad Heriyanto
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Arief Budimanta dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat dipantau di Jakarta.
Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
Baca Juga :
Perizinan Proyek PJUTS Jangan Berbelit Belit
"Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," ujar Diana.
Baca Juga :
Impor Ancam Kemandirian Pangan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya