Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Omnibus Law l Sejumlah Pihak Khawatir UU Cipta Kerja Berpotensi Rusak Alam

UU Cipta Kerja Stimulasi Investasi

Foto : ISTIMEWA

BAHLIL LAHADALIA Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

A   A   A   Pengaturan Font

Di sisi lain, pengesahan UU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat mencederai komitmen iklim dan upaya perlindungan hutan Indonesia yang telah diupayakan sejak sembilan tahun lalu. Penerapan UU Cipta Kerja ini berpotensi melanggengkan penggundulan hutan Indonesia.

Dalam analisis Yayasan Madani terkait risiko RUU Cipta Kerja terhadap Hutan Alam dan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia, jika pasal-pasal yang melemahkan aturan perlindungan hutan dan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja diterapkan, maka risiko hilangnya hutan alam akan semakin meningkat.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani, Teguh Surya, menyebut lima provinsi yang terancam akan kehilangan seluruh hutan alamnya akibat laju penggundulan hutan atau deforestasi, di antaranya Provinsi Riau yang akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada 2032.

Daerah lainnya yakni Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2038, Provinsi Bangka Belitung akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2054 dan Provinsi Jawa Tengah akan hilang seluruh hutan alamnya pada tahun 2056.

Baca Juga :
Kenaikan Harga BBM

Analisis spasial Madani menunjukkan adanya 3,4 juta hektare tutupan hutan alam di dalam izin sawit (HGU, IUP, dan izin lain yang belum definitif termasuk izin lokasi), yang seharusnya dapat diselamatkan berdasarkan evaluasi perizinan perkebunan yang dimandatkan INPRES 8/2018 (moratorium sawit).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top