Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Omnibus Law l Sejumlah Pihak Khawatir UU Cipta Kerja Berpotensi Rusak Alam

UU Cipta Kerja Stimulasi Investasi

Foto : ISTIMEWA

BAHLIL LAHADALIA Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat menarik investasi, terutama dari luar negeri. Masuknya investasi tersebut diyakini turut memperluas penciptaan lapangan kerja di dalam negeri dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan ada 153 perusahaan siap masuk Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sayangnya, Kepala BKPM ini belum memberikan rincian jenis serta asal perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Rabu (7/10).

Terkait penyerapan tenaga kerja, lanjut dia, harus diprioritaskan tenaga kerja dalam negeri agar tidak muncul persepsi keran tenaga kerja hanya dibuka untuk asing.

Masuknya perusahaan tersebut diharapkan menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun dan tujuh juta pencari kerja, serta ada sekitar enam juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.

Dengan UU Cipta Kerja itu, imbuh dia, dia optimistis realisasi investasi pada 2020 bisa bertambah dan sesuai target mencapai 817 triliun rupiah. Direvisi karena dampak Covid-19, target investasi dipatok 886 triliun rupiah. "Dari 817 triliun rupiah itu insya Allah akan tercapai karena realisasi semester pertama (2020) sudah 49 persen, insya Allah kuartal ketiga sesuai target," katanya.

Sementara itu, kehadiran UU Cipta Kerja, kata dia, akan memberikan jawaban kepada pengusaha yang selama ini mengeluhkan perizinan di Indonesia, termasuk memotong potensi korupsi dalam proses perizinan itu. "Karena ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah yang mahal, solusinya UU Cipta Kerja ini menjawab itu," katanya.

Penggundulan Hutan

Di sisi lain, pengesahan UU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat mencederai komitmen iklim dan upaya perlindungan hutan Indonesia yang telah diupayakan sejak sembilan tahun lalu. Penerapan UU Cipta Kerja ini berpotensi melanggengkan penggundulan hutan Indonesia.

Dalam analisis Yayasan Madani terkait risiko RUU Cipta Kerja terhadap Hutan Alam dan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia, jika pasal-pasal yang melemahkan aturan perlindungan hutan dan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja diterapkan, maka risiko hilangnya hutan alam akan semakin meningkat.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani, Teguh Surya, menyebut lima provinsi yang terancam akan kehilangan seluruh hutan alamnya akibat laju penggundulan hutan atau deforestasi, di antaranya Provinsi Riau yang akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada 2032.

Daerah lainnya yakni Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2038, Provinsi Bangka Belitung akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2054 dan Provinsi Jawa Tengah akan hilang seluruh hutan alamnya pada tahun 2056.

Analisis spasial Madani menunjukkan adanya 3,4 juta hektare tutupan hutan alam di dalam izin sawit (HGU, IUP, dan izin lain yang belum definitif termasuk izin lokasi), yang seharusnya dapat diselamatkan berdasarkan evaluasi perizinan perkebunan yang dimandatkan INPRES 8/2018 (moratorium sawit).

ers/uyo/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top