Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Omnibus Law l Sejumlah Pihak Khawatir UU Cipta Kerja Berpotensi Rusak Alam

UU Cipta Kerja Stimulasi Investasi

Foto : ISTIMEWA

BAHLIL LAHADALIA Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja, sekitar 153 perusahaan asing siap masuk dan diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

JAKARTA - Pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat menarik investasi, terutama dari luar negeri. Masuknya investasi tersebut diyakini turut memperluas penciptaan lapangan kerja di dalam negeri dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan ada 153 perusahaan siap masuk Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sayangnya, Kepala BKPM ini belum memberikan rincian jenis serta asal perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Rabu (7/10).

Terkait penyerapan tenaga kerja, lanjut dia, harus diprioritaskan tenaga kerja dalam negeri agar tidak muncul persepsi keran tenaga kerja hanya dibuka untuk asing.

Masuknya perusahaan tersebut diharapkan menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun dan tujuh juta pencari kerja, serta ada sekitar enam juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top