Usut Tuntas, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Diduga Bermufakat Lakukan Suap
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Edward Hutahaean menggunakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Tiga tersangka lainnya yang masih dalam proses penyidikan, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Baca Juga :
Kejagung Panggil Kembali Sebanyak 10 Jaksa KPK
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya