Usut Tuntas, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Diduga Bermufakat Lakukan Suap
Edward Hutahaean menggunakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan dari 12 tersangka, sebanyak enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, dan empat tersangka termasuk Edward Hutahaean masih dalam proses penyidikan.
"Dari 12 tersangka, enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, tambah satu ini jadi empat tersangka masih dalam proses penyidikan," kata Ketut.
Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Dua tersangka yang sudah proses tahap dua, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya