![Usulan Menaikkan Iuran Masih Dikalkulasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjk4iea_resized.jpg)
Defisit BPJS Kesehatan
Usulan Menaikkan Iuran Masih Dikalkulasi
![Usulan Menaikkan Iuran Masih Dikalkulasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjk4iea_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Selain itu, lanjutnya, peraturan itu juga menyalahi Undang Undang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan. "Secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.
Berdasarkan Perdir Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan tersebut, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke rumah sakit tipe C, B dan A. Padahal, sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan rumah tinggalnya.fdl/SB/E-3
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya