Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Defisit BPJS Kesehatan

Usulan Menaikkan Iuran Masih Dikalkulasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, lanjutnya, peraturan itu juga menyalahi Undang Undang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan. "Secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.

Berdasarkan Perdir Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan tersebut, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke rumah sakit tipe C, B dan A. Padahal, sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan rumah tinggalnya.fdl/SB/E-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top