Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Defisit BPJS Kesehatan

Usulan Menaikkan Iuran Masih Dikalkulasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sampai hingga saat ini masih dalam proses kalkulasi. Usulan IDI tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar 10,98 triliun rupiah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai Peresmian Pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia (PPI) Tahun 2018 di Rafflesia Grand Ballroom, Balai Kartini, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PB IDI meminta Presiden Jokowi melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan agar defisit keuangan yang dialami pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut bisa segera diatasi.

Menurut Ketua PB IDI, Ilham Oetama Marsis, penyesuaian iuran merupakan jalan keluar terbaik untuk mengatasi krisis keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

Menurut Presiden, saran dari IDI memang baik, namun pemerintah harus terlebih dahulu memperhitungkan. "Saran dari IDI baik, tapi apa pun harus dihitung. Pokoknya dihitung. Kalau memungkinkan kenapa tidak. Tapi masih dihitung," katanya.

Sebelumnya, sejumlah dokter spesialis menemui calon presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemua itu, mereka membicarakan terkait masalah kesehatan nasional.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan dalam pertemuan Prabowo dan para dokter spesialis mendiskusikan bagaimana pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat dirasakan semua rakyat Indonesia. Karena menurut mereka, selama ini pelayanan kesehatan masih dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, lanjut Muzani, juga dibicarakan terkait defisit anggaran BPJS Kesehatan yang nilainya di atas 10 triliun rupiah. Defisit tersebut bisa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.

Peraturan Direksi

Secara terpisah, Koordinator Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya, Herminiati, menegaskan bahwa Persi menolak Peraturan Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2018 mengenai rujukan berobat, karena dinilai mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, lanjutnya, peraturan itu juga menyalahi Undang Undang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan. "Secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.

Berdasarkan Perdir Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan tersebut, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke rumah sakit tipe C, B dan A. Padahal, sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan rumah tinggalnya.fdl/SB/E-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top