Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Usulan Batasan YOR Terminal 65% Ditolak ALFI

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan, kegiatan relokasi peti kemas impor di pelabuhan utama tetap harus mengacu pada batas waktu penumpukan maksimal tiga hari di lini satu pelabuhan atau terminal petikemas sebagaimana diatur melalui Permenhub No:25/2017 tentang batas waktu penumpukan (longstay) di pelabuhan.

Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan adanya pihak yang mengusulkan untuk kembali mengacu pada perhitungan yard occupancy ratio (YOR) 65% dalam kegiatan relokasi peti kemas impor di pelabuhan utama, merupakan konsep usulan yang sudah usang dan cenderung menyesatkan.

"ALFI menilai usulan agar relokasi peti kemas impor mengacu YOR 65% itu menyesatkan karena berpotensi membuat pelabuhan kongesti dan menggagalkan program pemerintah dalam menekan biaya logistik dan capaian dwelling time," kata Adil di Jakarta, Rabu (22/11).

Ia menambahkan acuan YOR 65% dalam kegiatan relokasi peti kemas impor di pelabuhan Tanjung Priok pernah diterapkan beberapa tahun silam dan yang terjadi adalah pelabuhan seringkali dibanyangi kongesti lantaran fasilitas terminal berubah fungsinya sebagai tempat penimbunan barang.

Disamping itu, kata Adil, saat itu pemilik barang impor melalui kuasanya yakni perusahaan forwarder mesti menalangi pembayaran biaya penumpukan yang tinggi karena berlaku tarif progresif dan pinalti di lini satu pelabuhan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top