Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usulan Batasan YOR Terminal 65% Ditolak ALFI

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

‎"Berdasarkan kajian bersama penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok, telah diaepakati bahwa terminal peti kemas mesti menjalankan bisnis intinya sebagai operator bongkar muat dan bukan mengandalkan pendapatan dari biaya penumpukan atau storage," katanya.

‎Karenanya, kata Adil, ALFI sangat mendukung terbitnya Permenhub No:25/2017 tentang batas waktu penumpukan barang impor di empat pelabuhan utama di Indonesia. Dalam beleid itu ditegaskan, barang impor hanya diperbolehkan menumpuk maksimal tiga hari di lini satu pelabuhan Priok, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Makassar.

Ia menyatakan kegiatan relokasi peti kemas impor dari lini satu atau terminal peti kemas ke lini dua pelabuhan dengan mengacu batas waktu penumpukan lebih dari tiga hari sesuai Permenhub 25/2017 sudah sangat efektif menekan dwelling time dan tidak menimbulkan biaya tambahan logistik.

‎"ALFI menilai jika mengacu YOR 65% dalam kegiatan relokasi justru akan sulit mencapai dwelling time ideal di pelabuhan apalagi untuk kurang dari tiga hari. Silahkan berpendapat tapi jangan yang menyesatkan," katanya.

‎ALFI DKI Jakarta, kata Adil, mendesak agar Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menjalankan dengan tegas implementasi Permenhub 25/2017 itu. Iamengungkapkan, implementasi beleid itu di Priok saat ini baru terhadap peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) namun sudah menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan (overbrengen), sedangkan terhadap peti kemas impor yang sudah SPPB meskipun sudah lebih dari tiga hari di pelabuhan belum dilaksanakan relokasi oleh pihak terminal.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top