Kamis, 06 Feb 2025, 18:12 WIB

Usai Putusan MK, Ini Pesan Edy Rahmyadi ke Bobby Nasution- Surya saat Pimpin Sumut

Edy Rahmayadi

Foto: antara foto

MEDAN – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sumut), Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Edy Rahmayadi meminta Bobby Nasution-Surya amanah menjalankan tugas setelah secara resmi ditetapkan KPU Sumut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.

“Selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Semoga menjadi pimpinan yang amanah dan bijaksana," ujar Edy Rahmayadi, di Medan, Kamis (6/2).

Edy Rahmayadi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima hasil gugatan hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

Menurutnya, keputusan MK merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat sehingga keputusan tersebut dapat diterima dan harus dihormati sebagai warga negara yang baik.

Mantan Gubernur Sumatera Utara itu juga membantah bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilkda 2024 tersebut. “Tidak ada langkah hukum PTUN. kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” kata dia.

Oleh karena itu, dirinya berharap pasangan Bobby Nasution dan Surya yang telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dapat menjalankan amanah sebaik mungkin sehingga mampu menyejahterakan rakyat Sumut. “Semoga mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin yang didampingi seluruh anggota KPU setempat di Medan, Rabu.

Pada Pilkada Sumut, 27 November 2024, pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dari 10.771.496 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025.

"Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," ujar Agus Arifin.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: