Urus Izin Operasional Perguruan Tinggi Jangan Pakai Calo
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikburistek, Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Kamis (29/4).
SK Palsu
Sebagai informasi, Kemendikbudristek menemukan adanya 5 SK perguruan tinggi swasta yang dicurigai ilegal. Pihak Kemendikbudristek telah melimpahkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.
Lebih jauh, Paris memastikan 5 SK tersebut tidak diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Walaupun sangat mirip, tetapi nomor pada lima SK tersebut tidak tercantum pada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Paris menjelaskan daftar lima SK yang diduga palsu tersebut. Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur pindah ke Banten. Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS. Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi kenotariatan untuk jenjang magister.
Keempat, SK Mendikbud mengenai izin Prodi untuk jenjang dokter pada ilmu hukum pada PTS sebagaimana dimaksud. Kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua Sekolah Tinggi menjadi universitas di Banten juga diduga palsu. "Yang sangat luar biasa adalah kalimat SK tersebut di atas adalah tiga perguruan tinggi swasta yang saling berafiliasi satu dengan yang lainnya," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya