Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pendidikan

Urus Izin Operasional Perguruan Tinggi Jangan Pakai Calo

Foto : Istimewa

Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikburistek, Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Kamis (29/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat yang berkepentingan diimbau tidak memakai calo atau pihak ketiga untuk mengurus izin operasional perguruan tinggi, baik membuka program studi baru atau mendirikan perguruan tinggi swasta. Yang bersangkutan harus patuh dan taat terhadap undang-undang dengan menghindari pemalsuan dokumen yang dibutuhkan.

"Mengurus izin tidak usah pakai pihak ketiga, tidak usah pakai calo," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek), Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Kamis (29/4).

Paris memastikan mengurusi izin operasional perguruan tinggi saat ini sangat mudah, cepat, dan akurat sebab dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui laman slamkerma.kemendikbud.go.id. Dengan adanya laman tersebut, proses pengajuan izin bisa dilakukan setiap saat, tanpa dipungut biaya, dan rampung selama 15 hari jika persyaratan sesuai ketentuan.

"Mengapa kadang-kadang lama karena persyaratannya belum memenuhi syarat. Kalau ada yang iming-imingi pakai pungut biaya pasti bukan dari Ditjen Dikti," katanya.

SK Palsu

Sebagai informasi, Kemendikbudristek menemukan adanya 5 SK perguruan tinggi swasta yang dicurigai ilegal. Pihak Kemendikbudristek telah melimpahkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.

Lebih jauh, Paris memastikan 5 SK tersebut tidak diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Walaupun sangat mirip, tetapi nomor pada lima SK tersebut tidak tercantum pada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Paris menjelaskan daftar lima SK yang diduga palsu tersebut. Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur pindah ke Banten. Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS. Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi kenotariatan untuk jenjang magister.

Keempat, SK Mendikbud mengenai izin Prodi untuk jenjang dokter pada ilmu hukum pada PTS sebagaimana dimaksud. Kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua Sekolah Tinggi menjadi universitas di Banten juga diduga palsu. "Yang sangat luar biasa adalah kalimat SK tersebut di atas adalah tiga perguruan tinggi swasta yang saling berafiliasi satu dengan yang lainnya," imbuhnya.

Paris menekankan pihaknya tidak akan membuat mahasiswa yang berkuliah di PTS tersebut jadi korban atas adanya kasus ini. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) untuk mencari solusi terbaik. "Kami upayakan mahasiswa untuk diselamatkan yang utama," ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, Paris menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan L2Dikti. Menurutnya, L2Dikti di seluruh Indonesia harus mengedepankan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa sesuai dengan jenjangnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top