Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pendidikan

Urus Izin Operasional Perguruan Tinggi Jangan Pakai Calo

Foto : Istimewa

Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikburistek, Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Kamis (29/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Pengajuan izin perguruan tinggi bisa dilakukan setiap saat, tanpa dipungut biaya dan rampung selama 15 hari jika persyaratan lengkap.

JAKARTA - Masyarakat yang berkepentingan diimbau tidak memakai calo atau pihak ketiga untuk mengurus izin operasional perguruan tinggi, baik membuka program studi baru atau mendirikan perguruan tinggi swasta. Yang bersangkutan harus patuh dan taat terhadap undang-undang dengan menghindari pemalsuan dokumen yang dibutuhkan.

"Mengurus izin tidak usah pakai pihak ketiga, tidak usah pakai calo," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek), Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Kamis (29/4).

Paris memastikan mengurusi izin operasional perguruan tinggi saat ini sangat mudah, cepat, dan akurat sebab dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui laman slamkerma.kemendikbud.go.id. Dengan adanya laman tersebut, proses pengajuan izin bisa dilakukan setiap saat, tanpa dipungut biaya, dan rampung selama 15 hari jika persyaratan sesuai ketentuan.

"Mengapa kadang-kadang lama karena persyaratannya belum memenuhi syarat. Kalau ada yang iming-imingi pakai pungut biaya pasti bukan dari Ditjen Dikti," katanya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top