Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Otsus

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Orang Papua

Foto : Istimewa

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi, Komarudin Watubun

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, kata Komarudin, Pasal 38 RUU Otsus Papua menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan OAP. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.

Dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

"Dengan semakin berdayanya masyarakat adat, diharapkan menyentuh juga pemberdayaan Orang Asli Papua," ungkapnya.

Sementara itu, terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, Komarudin mengatakan, UU Otsus hasil revisi juga memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota provinsi.

Anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik. Sedangkan terkait dana Otsus, DPR dan pemerintah menyadari bahwa persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana. Sekalipun DPR dan pemerintah bersepakat bahwa dana otsus naik dari 2 persen Dana Alokasi Umum Nasional menjadi 2,25 persen, UU baru memperkenalkan tata kelola baru penggunaan dana otsus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top