Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Otsus

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Orang Papua

Foto : Istimewa

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi, Komarudin Watubun

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Revisi bertujuan pemerataan pembangunan Papua dan meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi, Komarudin Watubun, di Jakarta, Kamis (19/8). Menurut Komarudin, revisi kedua UU Otsus Papua mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi OAP dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian. Selain itu, juga untuk mendukung pembinaan masyarakat adat.

Dalam bidang politik, perubahan dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik OAP dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRK). "DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD," kata Komarudin.

Dia menambahkan, revisi kedua menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK tidak boleh diisi dari partai politik dan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru juga mengatur kewajiban pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk OAP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top