Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Upah Minimum Provinsi Provinsi DIY 2022 Naik Rp 75 Ribu

Foto : Istimewa

Sri Sultan HB X saat mengumumkan kenaikan UMP 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kita sendiri yang harus mengembangkan potensi, ada yang investasi dan sebagainya. Sehingga kemampuan dan pertumbuhannya juga makin baik. Kalau Jogja tidak ada investasi, kita perkirakan pertumbuhan kuartal keempat itu jadi 4,30 persen. Jadi bagi yang inflasi tinggi atau pertumbuhan ekonomi rendah, maka UMK akan rendah," tegas Sri Sultan.

Terdapat perbedaan pada perhitungan, kalau kemarin inflasi nasional, kalau sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. "Harapan saya kondisi seperti itu, pengusaha sudah membayar mahal, buruh juga harus tingkatkan produktivitasnya. Buruh harus lebih terampil dan punya kemauan keras. Kalau tidak makin kualitatif, penghasilannya juga rendah, Ya, tergantung daerah itu mau tumbuh ataunggak,"tutup Sri Sultan.

Sementara, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengaku hingga saat ini, Disnakertrans DIY belum menerima laporan penangguhan dari pengusaha. "Namun kalau adanya aduan pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK itu kami dapat. Kalau permohonan penangguhan kami tidak (menerima)," katanya.

Aria mengatakan telah ada 569 aduan yang diterima terkait dengan permasalahan dunia kerja. "Dari jumlah itu, lebih dari 400 aduan sudah kami tindaklanjuti. Itu bukan hanya masalah pengupahanya,tetapi banyak permasalahan tenaga kerja lainnya," ujarnya.

Menurut Aria, ia akan terus melalukan pengawasan untuk mengurangi aduan pekerja yang dibayar di bawah UMK. "Kalau masih ada yang dibayar di bawah UMK, ya jelas kembali lagi regulasinya dipatuhi. Nantinya ada penegakan, harus ada pengawasan dari preventif edukatif sampai dengan represif baik yudisial maupun nonyudisial," pungkasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top